Textbook
Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (introduction To The Indonesian Administrative law)
Obyek kajian hukum administrasi adalah pemerintahan (bestuur). Lingkungan kekuasaan pemerintahan adalah lingkungan kekuasaan negara di luar kekuasaan legislatif dan yudikatif. Penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan haruslah bertumpu atas sendi-sendi negara hukum dan demokrasi. Dengan landasan negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan Pemerintahan hendaknya memberikan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai yang diperintah dan dengan landasan demokrasi, masyarakatpun berperanserta secara aktif dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan konsep dasar tersebut dipaparkan berbagai instrumen pemerintahan seperti: keputusan tata usaha negara (beschikking), rencana (het plan), peraturan kebijaksanaan (beleidsregels), perjanjian kebijaksanaan (beleidsovereenkomst), tindakan nyata (feitelijk handeling), dan sanksi-sanksi dalam hukum administrasi.
Perlindungan hukum bagi rakyat merupakan bagian mutlak hukum administrasi. Diawali dengan tinjauan umum tentang perlindungan hukum dalam bab 10, selanjutnya Peradilan Tata Usaha Negara dibahas secara khusus dalam bab
22010116 | 340 PEN C1 | My Library (Rak kelas 340) | Tersedia |
22010117 | 340 PEN C2 | My Library (Rak kelas 340) | Tersedia |
22010118 | 340 PEN C3 | My Library (Rak kelas 340) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain